Food Loss and Waste di Indonesia

Kerawanan pangan atau food insecurity di Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Sekalipun akses terhadap makanan mulai meningkat dan undernutrition mengalami penurunan, Global Index Hunger di tahun 2019 mencatat posisi Indonesia berada di ranking 70 dari 117 negara, dan dikategorikan dalam kondisi yang serius. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 juga turut mengambil bagian terhadap perburukan kondisi ekonomi secara nasional. Sektor pertanian masih merupakan tulang punggung dalam pemenuhan nutrisi dan akses terhadap makanan masih didominasi oleh petani kecil, dan juga mengalami tekanan akibat kebijakan impor. Selain itu, pola distribusi yang tidak memadai juga menunjang tidak meratanya pemenuhan akan pangan nasional.

Distribusi yang tidak merata mengakibatkan terjadinya penumpukan sumber makanan di suatu wilayah, dan berdampak pada terjadinya peningkatan food loss and waste (FLW). Juni 2021, Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan kajian Food Loss and Waste di Indonesia: dalam rangka Mendukung Penerapan Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Rendah Karbon. Beberapa temuan yang dijabarkan dalam kajian tersebut, antara lain:

  • Timbulan FLW Indonesia dari tahun 2000 – 2019 sebesar 115-184 kg/kapita/tahun. Dari sisi rantai pasok, timbulan terbesar terjadi di tahap konsumsi. Dari sisi sektor dan jenis pangan terjadi di tanaman pangan (kategori padi-padian). Sektor pangan yang paling tidak efisien adalah tanaman holtikultura (kategori sayur-sayuran)
  • Estimasi Indonesia mengalami kerugian akibat FLW sebesar Rp 213-551 T/tahun (4-5% PDB Indonesia)
  • Jumlah orang yang dapat diberi makan akibat FLW sebanyak 61-125 juta orang (29-47% populasi Indonesia)

Food loss and waste ini sendiri juga turut menyumbang emisi gas rumah kaca sebesar 7,29% rata-rata emisi GRK selama 20 tahun di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa terjadinya FLW di Indonesia didukung oleh perilaku masyarakat yang masih “santai” membuang makanan, distribusi yang tidak merata, dan minimnya regulasi pemerintah terhadap kebijakan untuk makanan dan produk sejenisnya. Namun, kita patut mensyukuri tumbuhnya anak-anak muda penggagas Garda Pangan (@gardapangan) di Surabaya, yang mengambil peranan sebagai food bank di wilayah Surabaya dan Malang.

Lalu bagaimana dengan kita sebagai konsumen? Praktis cara yang bisa kita lakukan adalah (1) jika makan ya dihabiskan, bertanggung jawab dengan apa yang kita makan; (2) jika memasak, sesuaikan dengan kebutuhan yang akan memakan makanan tersebut; (3) jika jajan di luar, mulailah bisa mengira-ngira apakah makanan tersebut bisa dihabiskan, apakah perlu sharing atau tidak. Hence, itu semua kembali kepada pilihan kita masing-masing. Ingat bahwa makanan berlebih yang tidak terkonsumsi masih bisa menolong orang lain yang membutuhkan.

Sumber:

  1. https://www.futuredirections.org.au/publication/the-state-of-indonesian-food-security-and-nutrition/
  2. https://smeru.or.id/en/content/strategic-review-food-security-and-nutrition-indonesia-2019-2020-update
  3. Ringkasan Eksekutif dari Kajian Food Loss and Waste di Indonesia, Bappenas 2021.